BATAM – Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau kerap disapa Romo Paschal melaporkan akun Facebook Destriadi Putra ke Mapolda Kepulauan Riau (Kepri).
Laporan itu dilakukan usai akun tersebut mengunggah sejumlah foto beserta keterangannya di grup facebook P4WB (Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa) “Bakti Bumi Madani” beberapa waktu lalu.
Dalam salah satu unggahannya, tampak foto Romo Pascal yang ditambahkan tulisan “Tangkap Penyekap TKI Berkedok Romo” di sisi kanannya. Kemudian, ada juga tulisan “Sindikat TKI PT Sriti Rukma Lestari JI Jokro baru no 17 A kembangan Jakarta barat pimpinan Romo Pascal” tepat di foto tersebut.
Menyikapi unggahan itu, Romo Pascal sontak melaporkan akun itu atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia merasa, nama baiknya sudah tercemar dengan unggahan akun tersebut.
“Menyatakan bahwa tuduhan yang ada dalam postingan tersebut adalah tidak benar. Telah saya laporkan ke Polda Kepri,” ujar Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Senin (09/01).
Ia mengaku tidak mengenal akun tersebut dan menduga bahwa akun itu adalah akun anonim atau tidak beridentitas.
Kordinator Jaringan Safe Migrant Kota Batam, DS Sugeng Agung Nugroho. Ia mengecam keras unggahan tersebut karena dinilai sebagai fitnah terhadap Romo Pascal.
Ia mengatakan, unggahan itu justru menggambarkan situasi perdagangan orang dan pengiriman PMI non prosedural pasca COVID-19 di Batam semakin marak terjadi. Bahkan terindikasi dibantu oleh sejumlah oknum dan berlangsung di pelabuhan resmi.
“Postingan itu merupakan cara melemahkan pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM yang selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non Prosedural,” katanya.
Baca juga: Masuk Red Notice Interpol, Warga Singapura Ditangkap Jaksa di Batam
Oleh sebab itu, unggahan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara hukum.
“Meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan Romo Pascal secara serius,” tegasnya. (*)