RSUD Muhammad Sani Karimun: Warga Tak Mampu Bisa Berobat Gunakan Layanan Jamkesda Provinsi Kepri

RSUD Muhammad Sani
RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) salah satu fasilitas kesehatan, yang melayani fasilitas Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk warga kurang mampu.

Namun dalam surat pemberitahuan bernomor 440/DK-02/XIl/3187/2024 yang dikirimkan Dinas Kesehatan ke RSUD Muhammad Sani disampaikan, pelayanan Jamkesda dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 2025.

Humas RSUD Muhammad Sani, Anriani yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat pemberitahuan itu ke pihaknya dari dinkes.

“Mungkin karena terkait anggaran yang tidak ada. Sementara ditiadakan. Mungkin nanti jika ada dana lagi, maka mereka surati kita lagi,” kata Anriani, Jumat 27 Desember 2024.

Kendati demikian, masyarakat kurang mampu masih dapat berobat ke RSUD Muhammad Sani menggunakan layanan Jamkesda dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri).

Menurut Anriani, selama ini layanan Jamkesda dari Pemprov Kepri dapat digunakan. Namun masyarakat lebih banyak menggunakan Jamkesda Pemkab Karimun.

Bahkan pihak RSUD Muhammad Sani dan Pemprov Kepri akan segera memperpanjang kerjasama terkait hal tersebut.

Baca juga: Dinkes Karimun Stop Layanan Jamkesda untuk Warga Kurang Mampu Mulai 01 Januari 2025

“Jamkesda dari provinsi masih. Ini kita mau perpanjangan kerjasama. Jamkesda Provinsi Kepri habisnya Desember ini dan mau diperpanjang. Mereka sudah ngirimkan draft dan kita lihat. Jadi sekarang lagi progres perjanjian kerjasama,” ujar Anriani.

Anriani menyebutkan, cara masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan layanan Jamkesda dari Pemprov Kepri tidaklah jauh berbeda dengan sebelumnya.

“Saya sudah koordinasi dengan orang provinsi, untuk teknisnya itu sama. Bagi masyarakat tidak mampu harus mengurus SKTM dari lurah atau kades dan camat, lalu dibawa ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Nanti dinas kesehatan kabupaten/kota mengirimkan surat ke dinas provinsi terkait biaya pengobatan,” terangnya.

Kemudian apabila pasien gawat darurat, maka tetap bisa mendapatkan perawatan sembari mengurus Jamkesda dari Pemprov Kepri.

“Jamkesda itu umumnya rawat inap saja. Kalau urgent kita tetap bantu. Pasien masuk dulu, dan nanti dibantu. Yang penting SKTM. Sambil (perawatan) berjalan boleh diurus. Tidak dipersulit,” sebut Anriani.