RSUD RAT Buka Suara Soal Nakes Minta Insentif COVID-19

Tanjungpinang – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang akhirnya mengklarifikasi soal insentif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 yang nunggak selama 8 bulan.

Manajemen RSUD RAT menyebutkan, bahwa insentif COVID-19 tahun 2020 bersumber dari APBN yang dialokasikan pada kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Lanjutnya, sesuai PMK No. 17/PMK.07/2021 tanggal 16 Februari 2021 menyatakan insentif nakes dianggarkan di APBD masing-masing daerah.

Selain itu, pihak manajemen juga menjelaskan bahwa pada Maret 2020, insentif COVID-19 dianggarkan dari APBD ketika daerah-daerah lain belum mengalokasikan, sedangkan RSUD RAT sudah membayar insentif itu mulai Maret hingga Mei 2020.

Kemudian, keluar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang insentif COVID-19 dimana beban anggaran berpindah ke anggaran BOK yang bersumber dari APBN Juni – September 2020.

“Insentif Oktober – Desember 2020 anggaran BOK tidak cukup untuk membayar insentif dan dicatat sebagai hutang,” kata manajemen RSUD RAT dalam klarifikasi yang diterima Ulasan.co pada Rabu (16/6) siang.

Karena tidak dianggarkan dari awal APBD 2021, maka diperlukan proses administrasi yang sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Sejalan dengan itu, bahwa pada 15 Juni 2021 anggaran insentif Nakes Covid19 telah masuk ke rekening bendahara RSUD RAT dan tanggal 16 Juni 2021 dilaksanakan proses pembayaran insentif.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet