TANJUNGPINANG – Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, menolak rencana penyesuaian tarif tanda masuk (pas) penumpang terminal Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang.
Penolakan itu disampaikannya setelah mendapat laporan pengumuman Pelindo yang berencana menyesuaikan tarif pas penumpang per 1 Februari 2025.

Penyesuaian tarif pas penumpang domestik dari Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang sekali masuk. Pas terminal internasional Warga Negara Indonesia (WNI) dari Rp40.000 menjadi Rp75.000, sedangkan Warga Negara Asing (WNA) dari Rp60.000 menjadi Rp100 ribu.
“Kita sudah diskusikan dengan teman-teman DPRD provinsi dapil Tanjungpinang, pada umumnya sepakat menolak,” kata Rudy Chua, Ahad 19 Januari 2025.
Ia menuturkan, penolakan itu mengingat ini merupakan pelabuhan lintas kabupaten/kota akan menyampaikan agar Gubernur Kepri menyampaikan penolakan ke menteri terkait. Beberapa pertimbangan penolakan karen kenaikan ini dinilai terlalu tinggi tidak sesuai dengan fasilitas yang ada.
“Tidak ada sosialisasi riil terkait rencana kenaikan 1 Februari ini, dasar usulan kenaikan yang pernah diajukan beberapa tahun lalu dan ditolak tidak bisa dijadikan alasan telah melakukan sosialisasi,” katanya.
Kemudian kenaikan ini terlalu tinggi 50%-88% di tengah kondisi beban ekonomi masyarakat akibat kenaikan harga pasca PPN12%.
“Pelabuhan SBP merupakan pelabuhan penghubung kabupaten kota kota di Kepri yang merupakan wilayah kerja provinsi dan beban tab akan ditanggung oleh masyarakat kab kota lainnya,” ujarnya.
“Saya cek ke Pak Junaidi Kadis Perhubungan Kepri pun tidak mendapat info terkait kenaikan ini, padahal Pelabuhan SBP merupakan pelabuhan lintas kabupatn kota yang merupakan kewenangan provinsi,” katanya lagi.
Baca juga:Â Pelindo Multi Terminal Branch Tanjungpinang Optimal Layani Penumpang
Ulasan.co masih berupaya mengonfirmasi Pelindo terkait rencana penyesuaian tarif pas penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News