Rumah di Sukajadi Batam Dijadikan Pabrik Sabu, BNN Tangkap Tiga Orang Pelaku 

Rumah di Sukajadi Batam Dijadikan Pabrik Sabu, BNN Tangkap Tiga Orang Pelaku 
Petugas BNN Kepri saat menangkap para pelaku (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Sebuah rumah di kawasan di Jalan Pandan Laut No.23 Cluster Nirwana Sukajadi, Batam, Kepulauan Riau, dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkoba.

Rumah tersebut digerbek langsung digrebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)  Provinsi  Kepri. Dari lokasi, BNNP Kepri menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu.

Saat ini rumah tersebut telah disegel oleh BNNP Kepri dan para pelaku berjumlah tiga orang telah ditangkap.

Menurut keterangan saksi di lokasi, rumah itu diduga menjadi tempat untuk memproduksi narkotika jenis sabu-sabu atau pabrik sabu-sabu.

Humas BNNP Kepri, Salman membenarkan penggrebekan itu. “Iya, ditemukan paket sabu dirumah itu,” jawabnya singkat.

Kata dia, pengungkapan kasus itu pun akan diambil alih langsung Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard.

Baca juga: BNN Kepri Segel Sebuah Rumah di Batam karena Diduga Pabrik Sabu

Menurut warga, tidak ada aktivitas mencurigakan selama ini di rumah tersebut.

Ketua RT 6/RW 1 Cluster Nirwana Sukajadi, Didik Harianto mengatakan, pelaku baru menempati rumah tersebut selama tiga hari. “Mereka bahkan belum sempat lapor lagi ke kita,” kata Didik, Kamis (21/7).

Ketiga pelaku mendesak masuk ke rumah padahal pemilik rumah belum memberikan tanda tangan.

“Mereka baru nyewa 3 hari, mendesal masuk. Belum tanda tangan,” kata dia.

Menurutnya, para pelaku digerbek saat membuat sabu di dapur rumah tersebut. “Baru bayar satu bulan. Mau dijadiin kantornya. Nanti mau dibayar langsung satu tahun,” tutupnya. (*)