Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto Digeledah KPK, 11 Unit Mobil Disita Penyidik

Ketua Umum (Ketum) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. (Foto:Dok/Instagram/Beritasatu)

JAKARTA – Rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan adanyapenggeledahan itu. Tessa menyebutkan rumah Japto yang digeledah tersebut berada di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu 05 Februari 2025 malam.

“Rumah JS,” kata Tessa singkat saat dikonfirmasi, mengutip cnnindonesia.

Tessa juga membenarkan penggeledahan masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari dan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari Partai NasDem, Ahmad Ali.

“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” ujar Tessa menambahkan.

Tim penyidik KPK menyita 11 mobil usai menggeledah kediaman Ketum PP, Japto Soerjosoemarno.

“Hasil sita rumah JS, ada 11 kendaraan bermotor roda empat,” ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu 05 Februari 2025.

Selain itu, Tessa juga menyebutkan tim penyidik KPK juga menyita barang bukti lainnya, yang diduga berhubungan dengan perkara, yakni uang rupiah dan valuta asing, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Dia juga menyampaikan bahwa KPK sedang memburu aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Bupati Kukar Rita dalam rangka memulihkan aset.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Ali, Selasa 04 Februari 2025. Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.

KPK menduga Rita Widyasari telah menerima gratifikasi pertambangan batu bara, yang jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Selain itu, Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin untuk mendalami sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Kemudian KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

KPK menetapkan eks Bupati Kukar Rita Widyasari dan Khairudin, selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama pada 16 Januari 2018 silam.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi ,dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut, untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Selain itu, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.