Rumah Makan dan Warung Kopi Tutup Jam 5 Sore

Tanjungpinang- Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengeluarkan surat edaran pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. Dalam surat edaran itu salah satu poin mewajibkan warung kopi, rumah makan restoran wajib tutup pukul 5 sore.

Rahma menyampaikan, pengetatan PPKM Mikro itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021, bahwa Kota Tanjungpinang salah satu dari 43 kabupaten/kota yang wajib melaksanakan instruksi itu.

“Jadi selama 12 hari kedepan kita bersama-sama pengetatan PPKM berbasis Mikro. Karena kondisi COVID-19 di daerah kita sangat mengkhawatirkan” tegas Rahma usai melaksanakan rapat penerapan pengetatan PPKM, Kamis (08/07).

Ia menjelaskan, terdapat 12 poin yang wajib dipatuhi selama PPKM berbasis Mikro itu. Salah satunya, bagi warung kopi, kafe, rumah makan dan restoran hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB atau pukul 5 sore.

“Dan ini bukan hanya Tanjungpinang yang melakukannya, tapi ini perintah dari pusat yang kami harus lanjut kan dalam bentuk surat edaran dan disampaikan ke masyarakat,” katanya.

Kemudian, lanjut Rahma, untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau online. Sementara untuk perkantoran hanya boleh 25 persen dari jumlah pegawainya yang bekerja dengan protokol kesehatan.

“Perkantoran 75 persennya Work From Home (WFH). Kalau sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, pasar dan swalayan lainnya tetap beroperasi 100 persen, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk kegiatan pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.

Begitu juga, lanjutnya, pelaksanaan di rumah ibadah tetap buka, dengan kapasitas 25 persen dan mematuhi protokol kesehatan.

“Seluruh tempat hiburan dan permainan tutup sementara. Kalau resepsi pernikahan dan acara kemasyarakatan boleh dilaksanakan dirumah, tapi jumlah maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak menghidangkan makanan,” jelasnya.

Untuk transportasi umum seperti roda empat hanya boleh membawa penumpang 50 persen saja, bagi transportasi laut dapat beroperasi dengan maksimal penumpang 60 persen.

“Surat edaran ini sudah kami sampaikan kepada setiap perwakilan dalam rapat tadi. Ya ada sanksinya dalam perwako Nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 di Tanjungpinang,” pungkasnya.

Pewarta: Afriadi

Redaktur: M Rakhmat