Rumah Makan Tetap Buka, THM Tutup Sepanjang Ramadan di Tanjungpinang

Kasatpol PP Kota Tanjungpinang
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengatur jam operasional tempat usaha rumah makan, pasar malam hingga Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah. Khusus THM diminta tidak beroperasi sepanjang Ramadan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim melalui Kabid Trantibmum Yacub menyampaikan, berdasarkan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, perwakilan pengusaha rumah makan, restoran serta THM beberapa poin telah disepakati guna menghadapi bulan suci Ramadan.

“Salah satunya soal jam operasional, serta pengawasan aktivitas bazar dan patroli,” jelasnya, Senin (20/03).

Dia membeberkan, soal pemberlakukan buka tutup usaha warung kopi dan rumah makanan siap saji tetap buka seperti biasa, khusus jam operasional tempat hiburan malam telah disepakati bersama-sama sepanjang ramadan tidak melakukan aktivitas apapun.

“Dalam rapat ini sifatnya, Pemkot meminta kesadaran, toleransi dari teman-teman pengusaha agar menghargai bulan Ramadan,” ujarnya.

Pemkot Tanjungpinang memahami kondisi ekonomi pasca pandemi Covid-19. Semua usaha saat ini kembali pulih dan menuju keadaan normal. Namun, katanya, Pemkot hanya meminta kesadaran dari para pelaku usaha baik rumah makan, bazar ramadan sampai THM.

Baca juga: Perkuat Safety Digital, AJI Tanjungpinang Gelar Workshop Digital Security

Apa yang sudah disepakati bersama antara Pemkot Tanjungpinang dan pelaku usaha, guna menghargai bulan suci Ramadan sudah sama-sama siap menjalankan ketentuan.

“Pelaku usaha THM pun, mereka menyadari siap tutup sepanjang puasa sampai Idulfitri,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News