Rusia Perkarakan Google Karena Sebarkan Konten Palsu Melalui YouTube

Google
he Google app logo is seen on a smartphone in this picture illustration taken September 15, 2017. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration (REUTERS/Dado Ruvic)

JAKARTA – Rusia mengajukan perkara administratif terhadap Googel, karena platform tersebut menyebarkan konten palsu terkait operasi militer Rusia ke Ukraina melalui kanal YouTube.

Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor mengatakan, telah mengajukan dua perkara administratif terhadap platform Google karena tidak menghapus konten terlarang di kalan YouTube.

Roskomnadzor menyebutkan, YouTube sebagai platform utama “perang informasi” terhadap Rusia, dikutip dari Reuters, Rabu (30/3).

“Platform Amerika ini secara terbuka mengizinkan penyebaran konten palsu, yang mengandung informasi tidak akurat tentang perjalanan operasi militer khusus di Ukraina, lalu menjelekkan tentara Federasi Rusia dan juga informasi yang bersifat ekstrem, yang mengajak melakukan aksi kekerasan kepada prajurit Rusia,” kata Roskomnadzor.

Baca juga: Rusia Siapkan Platform Digital Baru Gantikan Google Play

Namun, terkait perkara itu Google belum memberikan pernyataan resmi.

Akibat masalah ini, Google terancam denda hingga 8 juta rubel atau sekitar 20 persen dari pendapatan perusahaan tersebut di Rusia.

Rusia membatasi akses ke media sosial arus utama antara lain Twitter, Facebook dan Instagram sejak invasi ke Ukraina pada 24 Februari.

Konflik dengan platform asal Amerika Serikat, membuat negara tersebut membatasi arus informasi.

YouTube beberapa waktu lalu dituduh menyebarkan ancaman kepada warga Rusia.