TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad melantik Luki Zaiman Prawira sebagai PJ Sekertaris Daerah Pemprov Kepri.
Pelantikan yang dihadiri Kepala OPD Kepri dan Forkopinda Kepri, dilakukan di Gedung Daerah, Rabu 05 November 2025.
Pelantikan PJ Sekda Pemprov Kepri berdasarkan surat Kemendagri Nomor 100.2.2.6/8736/SJ, dengan masa jabatan PJ Sekda paling lama 3 bulan sejak ditetapkan. Keputusan Gubernur ini ditetapkan tanggal 04 November 2025.
Berita Sebelumnya: Siapa PJ Sekda Kepri Pilihan Gubernur, Luki Atau Abdullah?
Dalam pidatonya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, PJ Sekda yang baru dilantik, sebagai ujung tombak pemerintahan di Kepri.
“Berhasil atau tidaknya program pembangunan, serta program Gubernur dan Wakil Gubernur, tergantung dari koordinasi saudara dengan semua Kepala OPD,” kata dia.
Dia menambahkan, tugas dan fungsi PJ Sekda sama halnya dengan Sekertaris Daerah definitif, sehingga harus bekerja semaksimal mungkin.
“Kepada pejabat yang baru dilantik, selamat atas jabatannya, dan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya.


















