JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan akan melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.
Kelima anggota dewan itu adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar. Serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal MKD yang berlangsung pada Rabu (29/10/2025). Dalam rapat itu, para anggota MKD membahas perkembangan laporan serta surat resmi yang masuk dari berbagai pihak terkait.
“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, seperti dilansir dari laman Kompas.com.
Baca Juga: Transaksi Digital RI Tembus Rp 60.000 Triliun, BI Sebut Pertumbuhan Tercepat di Dunia
Dek Gam menjelaskan, kelima perkara itu sudah terdaftar dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 39/PP/IX/2025. Berdasarkan hasil telaah, MKD menilai semua perkara memenuhi ketentuan tata beracara dan dapat dilanjutkan ke tahap sidang etik.
“Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujar Dek Gam.
Dengan keputusan tersebut, MKD akan segera menjadwalkan sidang etik terhadap para anggota dewan nonaktif itu. Dalam persidangan nanti, MKD berwenang memeriksa keterangan anggota yang diadukan, pihak pelapor, hingga bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik.
Gelombang Penonaktifan Usai Demo
Penonaktifan terhadap kelima nama itu dilakukan sejak awal September 2025. Setelah gelombang kritik publik dan aksi demonstrasi besar-besaran mengguncang Senayan pada 25–31 Agustus 2025.
Dua nama pertama yang dinonaktifkan datang dari Partai NasDem, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Keduanya diberhentikan sementara pada 1 September 2025 setelah pernyataan publik mereka dianggap tidak sensitif terhadap situasi sosial.
“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Sekjen NasDem Hermawi Taslim.
Sahroni sebelumnya menuai kritik tajam karena menyebut usulan pembubaran DPR sebagai “pendapat orang tolol” dan mendukung penangkapan anak-anak peserta demonstrasi.
Sementara itu, Nafa Urbach dikecam setelah membela kenaikan tunjangan DPR dengan alasan kemacetan dari rumahnya di Bintaro menuju Kompleks Parlemen Senayan.
PAN dan Golkar Juga Bertindak
Gelombang penonaktifan berlanjut ke Partai Amanat Nasional (PAN). Dua kadernya, Eko Patrio dan Uya Kuya, juga dinonaktifkan setelah berjoget seusai Sidang Tahunan MPR 2025, yang dianggap publik tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat.
“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Serta Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” ujar Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.
Alih-alih menenangkan situasi, Eko justru sempat mengunggah video menirukan aksi “soundhoreg”, yang semakin memicu kemarahan publik.
Tak lama kemudian, Partai Golkar turut menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Pernyataannya terkait kenaikan tunjangan DPR dinilai menyesatkan dan memperkeruh suasana. Setelah menuai kritik, Adies akhirnya mengakui kekeliruannya dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ungkap Sekjen Golkar Muhammad Sarmuji.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

















