JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto telah melantik jajaran menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Latar belakang pejabat yang dipilih Presiden Prabowo sebagai menteri beragam, mulai dari kalangan profesional, pengusaha, serta politisi.
Menariknya, dari sejumlah menteri yang dilantik terdapat dua orang yang memiliki kekayaan yang fantastis.
Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri BUMN, Erick Thohir. Keduanya menjadi dua pejabat dengan jumlah harta kekayaan melebihi Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan tahun lapor 26 Maret 2024, Sakti memiliki 48 tanah yang seluruhnya merupakan hasil sendiri yang berada di Bekasi, Sragen, Buleleng, Jakarta Selatan, Sleman, dan lainnya. Totalnya senilai Rp91 miliar.
Sakti memiliki mobil Audi RS 5 Sedan (2015), motor Honda Beat Solo (2018) dan mobil Mono Cooper S Countryman F60 Minibus (2023), yang seluruhnya merupakan hasil sendiri senilai Rp 1,8 miliar.
Selai itu juga ada memiliki harta bergerak senilai Rp 22 miliar, surat berharga sebesar Rp2,2 triliun, Kas dan Setara kas Rp156 miliar, dan harta lainnya sebesar Rp166 miliar. Untuk keseluruhannya, Sakti memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,6 triliun.
Berikutnya laporan LHKPN Erick Thohir dengan tahun lapor 27 Maret 2024, memiliki sebanyak 34 tanah. Lebih rinci, sebanyak 24 tanah merupakan hibah dan sisanya merupakan hasil sendiri.
Ia memiliki tanah di Kota Bekasi, Jakarta Selatan, Bogor, Jakarta Pusat dan lainnya. Totalnya senilai Rp419 miliar.
Erick memiliki tiga mobil dan satu motor, dengan hanya satu hibah tanpa akta. Seluruhnya merupakan hasil sendiri.
Kendaraan tersebut meliputi mobil Mercedez Bens W108280S (1969), motor Honda NF125TR (2011), mobil Hyundai Ioniq 5 EV (2022) dan mobil Hyundai Genesis G80EV (2022) yang seluruhnya senilai Rp 4,9 miliar.
Erick kemudian memiliki harta kekayaan sebesar Rp28,7 miliar, surat berharga senilai Rp1,7 triliun, kas dan setara kas Rp192 miliar, harta lainnya sebesar Rp149 miliar, dan memiliki hutang sebesar Rp 203 triliun.
Secara keseluruhan, total harta kekayaan Erick Thohir mencapai sebesar Rp2,3 triliun.
Perhatian publik kini tertuju pada latar belakang para menteri yang dipilih, termasuk soal harta kekayaan mereka.
Beberapa di antara mereka memiliki jejak profesional yang panjang di sektor swasta dan bukan pejabat negara sehingga tak diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pasalnya, LHKPN berlaku bagi mereka yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999.
Total kekayaan dari sepuluh menteri ini masih menjadi misteri.
Berikut 10 menteri yang belum melaporkan LHKPN:
1. Dody Hanggodo, Menteri Pekerjaan Umum
Dody Hanggodo, dengan latar belakang seorang pengusaha, kini menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum. Sebelum terjun ke pemerintahan, Dody menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dengan kariernya yang lekat di sektor swasta, pelaporan harta kekayaan tak menjadi kewajiban sebelumnya.
2. Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata
Widiyanti Putri Wardhana membawa pengalaman bisnis selama lebih dari tiga dekade ke kursi Menteri Pariwisata. Sebagai investor dan filantropis, kekayaannya tersebar di berbagai sektor, seperti agribisnis dan energi. Namun, karena perannya sebelum ini berada di ranah swasta, rincian kekayaan Widiyanti masih belum terungkap.
3. Rosan Roeslani, Menteri Investasi
Rosan Roeslani, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat dan Wakil Menteri BUMN, kini memimpin Kementerian Investasi. Rosan memiliki latar belakang sebagai pengusaha sukses. Meski pernah terlibat dalam pemerintahan, posisi eksekutifnya di sektor swasta membuat pelaporan LHKPN tidak selalu relevan.
4. Abdul Kadir Karding, Menteri Perlindungan Pekerja Migran
Abdul Kadir Karding, dengan pengalaman politiknya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini menjabat sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran. Kariernya banyak berfokus di legislatif, dan sebelum ini belum ada kewajiban untuk melaporkan kekayaannya sebagai bagian dari eksekutif.
5. Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Arifatul Choiri, yang dikenal aktif di Nahdlatul Ulama (NU), kini menjadi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Meski aktif di organisasi, perannya di luar eksekutif membuat rincian kekayaannya masih belum terungkap secara resmi di LHKPN.
6. Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli, seorang akademisi yang berkarier di Institut Teknologi Bandung (ITB), kini menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan. Sebagai guru besar, aktivitasnya lebih banyak di dunia pendidikan, yang tidak selalu mewajibkan laporan kekayaan sebagaimana pejabat eksekutif lainnya.
7. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Riset & Dikti
Satryo Soemantri, yang juga berprofesi sebagai akademisi, dikenal dengan kontribusinya di bidang pendidikan tinggi Indonesia. Meski kini menjabat sebagai Menteri Riset dan Dikti, sebelumnya posisinya di dunia pendidikan tidak mewajibkannya untuk melaporkan kekayaan di LHKPN.
8. Rachmat Pambudy, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
Rachmat Pambudy memiliki latar belakang sebagai akademisi dan penggerak sektor agribisnis. Terakhir kali ia melaporkan kekayaannya pada 2003, ketika menjabat sebagai staf ahli di Kementerian Pertanian. Setelahnya, Rachmat lebih fokus di bidang akademik dan sektor swasta.
9. Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Transmigrasi
Iftitah Sulaiman Suryanagara, yang sebelumnya berkarier di militer dan aktif di berbagai kegiatan politik, kini memimpin Kementerian Transmigrasi. Pengalamannya di luar ranah eksekutif membuatnya tidak memiliki kewajiban pelaporan kekayaan sebelumnya.
10. Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Abdul Mu’ti, tokoh Muhammadiyah yang kini menjabat sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, membawa pengalaman panjang dalam dunia organisasi Islam dan pendidikan. Sebagai tokoh yang berfokus pada pengembangan pendidikan, rincian kekayaan pribadi Abdul Mu’ti belum tercatat di LHKPN.
Daftar menteri yang sudah melaporkan LHKPN: