Sales Ini Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta Buat Main Judi Online

Tersangka IM saat sedang menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang (Foto: istimewa)

Tanjungpinang – Seorang sales berinisial IM dilaporkan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riua diduga menggelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah untuk bermain judi online.

Kasus penggelapan ini terungkap setelah pihak perusahaan PT Multisari Arya Sentosa melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Kini pria berinisial IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, modus tersangka melakukan penggelapan dengan cara tidak menyetor uang tagihan penjualan barang-barang kebutuhan harian ke perusahaan.

“Dari pengakuannya uang itu digunakan untuk pribadi, bermain judi online,” katanya di Tanjungpinang, Rabu (25/08).

Ia menjelaskan, dari hasil dari hasil audit tersangka telah melakukan penggelapan uang perusahaan sejak tahun lalu. Akibat perbuatannya perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta rupiah.

“Uangnya sekitar Rp 100 juta, sejak setahun lalu, dari audit perusahaan,” jelasnya.

Rio menegaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

“Tersangka saat sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut” ucapnya. (*)

Pewarta: Adi
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *