Sama-Sama Elektronik, Ini Perbedaan Istilah E-Tilang dan ETLE

arus lalu lintas di jalan raya Kota Batam, Kepri. (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

BATAM – Sama-sama menggunakan perangkat elektronik, namun proses tilang kendaraan bermotor yang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan E-Tilang atau tilang elekronik yang diberlakukan Korlantas Polri memiliki perbedaan.

Sebelumnya, Korlantas Mabes Polri telah mengeluarkan terobosan terbaru perihal E-Tilang atau tilang elektronik yang sudah berlaku di ibukota dengan menggunakan gawai atau handphone personel kepolisian.

Kini, kembali menerapkan terobosan terbaru perihal tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu yakni dengan memanfaatkan kamera statis yang ada disetiap lampu lalu lintas.

Dari kedua terobosan itu, baik E-Tilang maupun ETLE ternyata memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Sementara, ETLE akan mulai diterapkan pada September mendatang di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Tri Yulianto menjelaskan perbedaan itu, pertama soal E-Tilang sudah berlaku selama ini termasuk di Kepri.

Hanya saja, penerapan proses tilang elektronik selama ini menggunakan Gawai atau Handphone (HP) para personel polisi lalu lintas.

“Selama ini E-Tilang sudah lama diberlakukan. Anggota tilang pengemudi. Kemudian diinput ke hape android, dan setelah itu tilang para pengemudi itu akan diserahkan ke pengadilan,” ujarnya, Selasa (26/07).

Baca juga: Polda Kepri Terapkan ETLE di Batam Mulai 22 September

Ia menjelaskan, sistem kerjaE-Tilang tersebut berbeda dengan ETLE yang akan berlaku di Kepri sejak September mendatang. Menurutnya, yang akan berlaku nanti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau sistem tilang elektronik dengan penegakan hukum di lampu lalu lintas.

ETLE tersebut memanfaatkan adanya kamera pengawas atau CCTV yang ada di persimpangan lampu merah. Nantinya, tilang via kamera pengawas di lampu merah itu akan merekam berbagai pelanggaran di persimpangan.

“Kalau ada pengendara yang gunakan handphone, atau tidak gunakan safety belt akan terekam secara otomatis,” ujar Kombes Tri.

Data para pelanggar lalu lintas akan terekam dan terkirim secara otomatis ke dashboard data Polda Kepri. Setelah itu, Polda Kepri akan menindaklanjuti rekaman tersebut dengan mengonfirmasi pengemudi tersebut.

“Nanti akan diolah dengan data di Polda. Kemudian dikirim surat klarifikasi agar pengemudi datang ke Polda,” lanjutnya.

Baca juga: Penerapan E-Tilang di Bintan Terkendala Perangkat CCTv