Hukum  

Sampai Pertengahan Tahun 468 Pasangan Bercerai di Tanjungpinang, Ini Pemicunya

Kantor Pengadilan Agama Tanjungpinang (Foto: Alamudin)

Tanjungpinang – Pengadilan Agama Kelas IA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sebanyak 468 gugatan perceraian sepanjang tahun ini dari Januari-Juli 2021.

“Ada 468 gugatan cerai yang telah putus oleh hakim,” ujar Panitera Muda Tanjungpinang, Mukshin saat ditemui di kantor, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat (06/08).

Mukshin mengatakan, selain 468 gugatan cerai, terdapat 122 kasus permohonan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Jumlah itu bisa bertambah lagi sampai akhir tahun.

“Kemungkinan akan meningkat karena ini masih pertengahan tahun,” ujarnya.

Muksin mengatakan, jika dilihat pada tahun lalu rekap untuk tahun 2020 ada 1.000 lebih gugatan cerai.

“Meski ada pembatasan di tengah pandemi ini permohonan gugatan cerai cukup banyak,” ujarnya.

Ia menyampaikan, faktor yang paling besar menjadi alasan perceraian pasangan suami-istri di Tanjungpinang didasari faktor ekonomi.

“Alasan mereka bercerai karena faktor ekonomi di tengah Pandemi COVID-19 ini,” ujarnya.

Sedangkan untuk faktor lain penyebab perceraian, dikatakan Mukshin terbilang cukup kecil.

“Karena selingkuh dan lainnya cukup kecil,” ujarnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab