Samsat Tanjungpinang Gelar Razia Kendaraan, Uang Pajak Terkumpul Rp51 Juta

Samsat Tanjungpinang Razia Pajak Kendaraan
Samsat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan. (Foto: Ist)

TANJUNGPINANGSamsat Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggelar razia pajak kendaraan bermotor di Jalan DI Panjaitan, Selasa (06/06). Sedikitnya 91 unit kendaraan terjaring dalam razia tersebut.

Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Hanafiah mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk menertibkan pajak kendaraan bermotor.

“Mudah-mudahan dengan adanya razia ini dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Samsat Tanjungpinang,” kata Hanafiah.

Ia menyebut, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Samsat agar masyarakat peduli untuk membayar pajak.

Ia menambahkan, saat razia dilakukan, sebanyak 63 kendaraan roda dua dan 28 kendaraan roda empat terjaring razia pajak kendaraan bermotor.

“32 kendaraan roda dua dan 13 roda empat melakukan pembayaran pajak di lokasi razia, l total nominal dari wajib pajak berjumlah Rp51.741.800,” kata Hanafiah.

Baca juga: Samsat dan Satlantas Polres Tanjungpinang Razia Kendaraan yang Tak Bayar Pajak

Ia menyampaikan, petugas yang hadir dari UPTD PPD Tanjungpinang sebanyak 30 orang, dari Satlantas 10 orang, dari Jasa Raharja berjumlah dua orang. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News