Samsat Tanjungpinang Terapkan Sistem Jemput Bola, Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

TANJUNGPINANG – UPTD Samsat Tanjungpinang lakukan sistem jemput bola ke dua titik untuk tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor.

Kasi pembukuan,penagihan dan pelaporan, UPTD Samsat Tanjungpinang, Rina Hermawati mengatakan, sistem jemput bola yang dilakukan ke swalayan-swalayan di Tanjungpinang merupakan perdana guna mengejar wajib pajak.

“Kalau untuk jemput bola ini perdana. Ini karena banyaknya surat tunggakan yang kami kirimkan tidak mendapati alamat pemilik kendaraan,” kata Rina saat ditemui di Swalayan Pinang Lestari, Kamis 18 Juni 2025.

Ia menyebut, dengan sistem jemput bola yang dilakukan, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, yang mana pajak tersebut bisa menjadi PAD Kepri.

“Jadi hari ini kami akan dua titik. Pertama di pinang lestari, kemudian di swalayan 21 untuk mengecek kendaraan yang pajaknya mati,” ucapnya.

Ia mengklaim saat melakukan pengecekan di titik pertama, masih banyak kendaraan yang terdata mati pajak.

“Mudah-mudahan dengan jemput bola ini, kami bisa memberi pengetahuan jika pemilik motor mengalami kesulitan saat melakukan pembayaran pajak,” tutur Rina.