BINTAN – Staf Kecamatan Teluk Sebong, Samsul Kamal ditunjuk sebagai PJ Kades Sebong Lagoi. Dengan begitu Mazlan resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu diketahui lewat SK pemberhentian Nomor 792/X/2025. Mazlan tersandung perkara korupsi dana kontribusi mangrove di Kecamatan Teluk Sebong.
Penunjukan Samsul Kamal sebagai Penjabat (Pj) Kades Sebong Lagoi, tertuang berdasarkan SK Bupati Nomor 75797/X/2025.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan, Firman Setyawan menyebutkan, tugas Pj Kades Sebong Lagoi yang paling utama itu mempersiapkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Meski seperti itu, Pj Kades menjalankan tugas roda pemerintahan desa untuk gandeng tokoh masyarakat.
“Jangan di pemerintah baik, tapi dilingkungan masyarakat tidak merangkul. Ketentraman perlu dijaga bersama,” kata Firman Setyawan di Bintan, Selasa 4 November 2025.
Karena menurut Firman, membangun Pemerintah Desa (Pemdes) tidak bisa sendiri. Tapi, butuh kerjasama masyarakat setempat termasuk tokoh masyarakat.
Selain itu, Pj Kades Sebong Lagoi untuk sering melakukan evaluasi perangkatnya saat bekerja, dan bantu perangkat desa yang jarang ditempat.
“Mohon doa. Kalau Pj Kades ada salah untuk ditegur dan diingatkan. Ayok, kita sama-sama mendukung visi misi Pak Bupati mewujudkan Bintan Juara, dan program asacita pak presiden,” sebut dia mengakhiri wawancara.


















