Sanksi 3 Terduga Calo PTK Non ASN Masih Ngambang, Gubernur Ansar: Kalau Harus Diberhentikan ya Pecat!

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Wagub Kepri saat ditemui di Gedung Daerah. (Foto: Ardiansyah)
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad bersama Wagub Kepri saat ditemui di Gedung Daerah. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, telah memerintahkan OPD terkait (Dinas Pendidikan) untuk memutuskan sanksi terhadap 3 terduga Calo PTK Non ASN.

Ansar menegaskan, tiga nama yang sudah diterimanya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah dikembalikan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri untuk dilakukan pembahasan dan penentuan sanksi yang sesuai.

“Sudah saya perintahkan untuk memutuskan. Kita tunggu saja dalam waktu dekat,” kata Ansar.

Baca Juga: Tiga PPPK Disdik Kepri Diperiksa Terkait Calo Honorer, Hasilnya Masih Disembunyikan

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan sanksi terberat berupa pemberhentian akan dijatuhkan, mengingat ketiganya merupakan pegawai PPPK baru.

Ansar menilai langkah tegas ini penting agar kasus serupa tidak terulang kembali di lingkungan pemerintahan Kepri.

“Kalau harus diberhentikan, terlebih lagi mereka PPPK baru. Maka akan diberhentikan, supaya yang lain tidak melakukan hal yang sama,” ungkapnya dengan tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Andi Agung, mengaku hingga kini pihaknya belum menerima hasil investigasi dari BKD maupun Inspektorat terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Tiga Terduga Calo PTK Non ASN di Disdik Kepri Bungkam, Padahal Sudah Akui Terima Uang

“Kami belum menerima hasilnya. Tanya inspektorat sama BKD, karena masih investigasi,” singkatnya.

Kasus dugaan calo PTK Non ASN ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan terkait praktik pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga pendidikan.

Pemerintah Provinsi Kepri kini menegaskan komitmennya untuk menegakkan integritas dan transparansi dalam setiap proses rekrutmen aparatur.*

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News