Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi
Satgas SIRI Kejaksaan Agung tangkap buronan korupsi tersangka LY. (Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan LY, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penangkapan dilakukan di Pondok Rajeg, Cibinong Raya, tanpa perlawanan dari tersangka pada Selasa 4 Februari 2025.

Ia menyampaikan, LY pria berusia 47 tahun kelahiran Bantan, bekerja sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 di 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan pada Tahun Anggaran 2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp734.778.813.

“Saat diamankan LY bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini tersangka dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya dalam keterangan tertulis diterima, Rabu 5 Februari 2025.

Baca juga: Lagi! Jaksa Tangkap Buronan Sembunyi di Batam

Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu buronan yang masih berkeliaran dan meminta mereka segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya mengakhiri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News