Satlantas dan Disperindag Kota Tanjungpinang serta Provinsi Kepri Larang Penggunaan Knalpot Racing

Tanjungpinang, Ulasan. Co –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri mengeluarkan larangan penggunaan knalpot racing di Tanjungpinang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Teuku Fazrial Kenedy, S.H, S.I.K, M.M. Menurutnya,  hal tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya di wilayah Kota Tanjungpinang. Selain itu, personel Satlantas Polres Tanjungpinang bersama anggota Disperindag Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepri telah melaksanakan pengecekan terhadap toko atau bengkel yang menjual knalpot racing di kota Tanjungpinang.

“Setelah itu, kita juga memberi imbauan kepada pemilik toko agar tidak menjual knalpot racing karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan dapat disalah gunakan untuk melaksanakan balap liar”, terang Kasat Lantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kenedy, Rabu (30/12).

Selain itu, Kasat Lantas Polres Tanjungpinang itu juga mengatakan bahwa pihaknya juga mengimbau pungurus SPBU untuk tidak mengisi bahan bakar kepada pengendara yang menggunakan knalpot racing. Hal itu juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya balap liar yang mengganggu kenyamanan.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi terjadinya balap liar yang mengganggu kenyamanan di wilayah Kota Tanjungpinang,” tegasnya.  (Din)