Satlantas Polres Karimun Bakal Kembali Terapkan Tilang Manual

AKP Eko Apriyanto.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) bakal kembali menerapkan tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas.

Padahal Karimun juga belum menerapkan Electronic Traffic Law EnforcementĀ (ETLE). Saat ini, Satlantas hanya menerapkan sanksi teguran kepada pelanggar.

Kasatlantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan resmi terkait penerapan tilang manual.

“Sampai saat ini belum ada instruksi resmi terkait tilang manual. Kami masih menunggu,” kata Eko, Senin (23/1).

Eko juga menjelaskan, pihaknya juga belum menerapkan ETLE. Hal ini dikarenakan penerapan ETLE di Kepri baru di Kota Batam.

“Penerapan ETLE untuk di Kepri baru di Batam. Untuk Karimun masih menunggu arahan. Sebagai penggantinya tilang manual, dan kami hanya memberikan teguran,” jelas Eko.

Kembali diterapkannya tilang manual oleh Korlantas Polri menilai, pelanggaran lalu lintas di Jalan Raya terjadi peningkatan. Kemudian, penerapan ETLE Juga dinilai kurang efektif.

Diketahui, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi akan kembali mempertimbangkan penerapan tilang manual setelah adanya ETLE.

Sebelumnya Kakorlantas, Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri menandatangani Surat Telegram Rahasia tentang penerapan ETLE per tanggal 18 Oktober 2022, dengan nomor STR/2264/X/HUM.3.4.5./2022.

Baca juga: Imigrasi Karimun Perketat Pengawasan Orang Asing