Satlantas Polres Karimun Kembali Berlakukan Aturan Tilang Manual

KARIMUN – Pelanggar aturan lalu lintas di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) siap-siap mendapatkan sanksi tilang ditempat.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu lintas Polres Karimun, AKP Bakri mengatakan, pihaknya mulai memberlakukan tilang manual dan tilang elektronik bagi pelanggar sejak Senin 13 Mei 2024.

“Sebelumnya kami hanya beri teguran dan pembinaan saja. Tapi mulai hari ini kami akan langsung berikan tilang, tidak ada teguran lagi,” kata Bakri.

Untuk sasaran prioritas diantaranya pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan gangguan kamtibmas, seperti berkendara tidak menggunakan helm dan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik.

“Terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm dan berknalpot brong kami akan langsung berikan tilang,” tegas Bakri.

Bakri juga menyebutkan sanksi tilang merupakan tindakan tegas guna menekan angka pelanggaran, menanamkan perilaku disiplin lalu lintas serta memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan.

“Selagi banyak ditemukan pelanggaran, kami akan terus lakukan penertiban. Ini kami akan lakukan sampai masyarakat tertib,” ucap Bakri.

Menurut Bakri masih banyak masyarakat yang tidak taat akan aturan lalu lintas dan perlu dilakukan penertiban.

“Untuk per hari ini saja, kami sudah keluarkan 15 surat tilang,” sebut dia.