KARIMUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menerapkan tilang manual kendaraan bermotor mulai besok, Senin (08/05).
Penerapan kembali tilang secara langsung bagi pelanggar lalu lintas di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) setelah dikeluarkannya telegram resmi Korlantas RI nomor : ST/15/V/HUK.7.1/2023.
Kasat Lantas Polres Karimun, Eko Aprianto mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelum tilang benar-benar dijalankan.
Sebelum diberlakukan tilang manual, masyarakat akan diberikan imbauan agar selalu melengkapi dokumen-dokumen kelengkapan kendaraan.
“Rencana akan kami sosialisasikan dahulu. Karena memang sebagian masyarakat masih ada yang tidak tertib berlalulintas. Insya Allah Senin depan akan kami coba penerapan tilang non etle,” kata Eko, Minggu (06/05).
Diakui Eko, sejak dikeluarkannya larangan tilang manual beberapa waktu lalu. Kesadaran pengendara di Karimun akan tertib berlalu lintas mengalami penurunan.
“Kami imbau agar masyarakat untuk tertib berlalu lintas dengan melengkapi semua kelengkapan dokumen, dan kelengkapan berkendara, serta menaati aturan lalu lintas,” imbaunya.
Pemberlakuan tilang manual dilakukan di wilayah-wilayah yang belum menerapkan sistem tilang elektronik atau E-Tilang menggunakan ETLE.
Adapun pelanggaran-pelanggaran dapat dilakukan penindakan berupa tilang adalah berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel pada saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melaju melebihi batas kecepatan, mengemudikan dengan pengaruh alkohol, tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standar, over load dan erkendara dibawah umur.
Baca juga: Siap-Siap, Pelanggar Lalu Lintas di Karimun Kembali Ditilang