Satlantas Polres Karimun Tindak 747 Pelanggar Lalu Lintas

Satlantas Polres Karimun
Anggota Satlantas Polres Karimun menindak para pelanggar aturan lalu lintas. (Foto: Dok Polres Karimun)

KARIMUN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun melakukan penindakan kepada 747 pengendara selama Operasi Zebra Seligi tahun 2024.

Kasatlantas Polres Karimun, AKP Bakri mengatakan, dari seluruh pelanggaran, sebanyak 352 kendaraan diberikan sanksi tilang dan 395 lainnya mendapat teguran. “Totalnya ada 747 pengendara,” kata Bakri, Senin 28 Oktober 2024.

Selain itu selama Operasi Zebra Seligi di Kabupaten Karimun terjadi sebanyak lima kecelakaan lalu lintas, dengan satu orang meninggal dunia.

Bakri menyebut, dengan jumlah pelanggaran yang cukup banyak menunjukkan masih banyak pengendara yang belum sepenuhnya memahami aturan lalu lintas.

Dijelaskannya, Operasi Zebra Seligi 2024 digelar untuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.

Selama operasi berlangsung, Satlantas Polres Karimun memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk penggunaan helm, kelengkapan surat kendaraan, serta mematuhi rambu-rambu yang berlaku.

“Harapan kami melalui Operasi Zebra Seligi ini, masyarakat lebih sadar dan patuh terhadap peraturan, sehingga meningkatkan keselamatan di jalan raya,” harap Bakri.

Dalam operasi anggota Satlantas Polres Karimun juga memberikan penyuluhan melalui media elektronik, seperti radio dan media sosial, serta penyebaran pamflet dan pemasangan stiker di beberapa titik strategis.

“Kami juga melakukan patroli, penjagaan, dan pengaturan lalu lintas,” ucap Bakri.

Baca juga: Tabrak Pejalan Kaki, Satlantas Polres Karimun Tetapkan Sopir Boks Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra Seligi digelar di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Karimun selama 14 hari, yakni sejak tanggal 14-27 Oktober 2024. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News