Satnarkoba Polres Tanjungpinang Tangkap Pria Pemilik 2 Paket Sabu

Tanjungpinang,Ulasan.co- Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, menangkap seorang laki-laki berinisial SJ (44) yang didapati memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Handoyo Putro Tanjungpinang, Jum,at (09/10). Saat diamankan, ditangan tersangka polisi berhasil menemukan 2 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan tersangka SJ berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, personil melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka.

“Informasi dari masyarakat, kami intai lalu tersangka kita amankan,”ujar Ronny.

Saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan ketua RT setempat, polisi mendapati 2 Paket yang diduga sabu terbungkus plastik transparan, dengan berat kotor 1,5 gram dan 0,5 gram. Salah satu paket, tersimpan dalam kotak rokok Djarum milik tersangka SJ yang disembunyikan di dalam jok motornya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merk Nokia 105 warna hitam beserta kartu didalamnya dan 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 cc dengan nomor polisi BP 6159 WT warna hitam.

Atas kepemilikan narkoba jenis sabu ini, tersangka SJ berpotensi dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.[***]