Satnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pria Pemilik Satu Paket Sabu di Belakang Perum Villa Kuantan

Tanjungpinang- Ulasan.co, Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria berinisial RIS karena memiliki narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus setelah diincar polisi ketika sedang berada di salah satu ruko belakang Perum Villa Kuantan, Jalan Kuantan, Tanjungpinang.

Saat disergap, tersangka tidak dapat mengelak dan ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan sekuriti perumahan, petugas menemukan barang bukti satu paket sabu dalam lipatan tisu di dalam saku celana.

“Barang bukti satu paket sabu di temukan di dalam saku celananya,”ujar Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando melalui Kasat Narkoba, AKP Ronny B, Sabtu (13/2).

Penangkapan tersangka RIS berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Selain satu paket sabu, barang bukti lainnya yang diamankan dari tersangka yakni satu unit handphone Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu.

Tersangka RIS berikut barang bukti sabu kini diamankan di Mapolres Tanjungpinang guna diproses lebih lanjut. Sedangkan pemasok sabu terhadap tersangka masih dalam pongejaran polisi.

Atas perbuatannya, tersangka RIS di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.[***]