Satpol PP Bintan Segel Lokasi Penimbunan Mangrove di Jalan Lintas Barat

Mangrove
Kawasan mangrove yang ditimbun sudah di pasang garis PPN Line berada di Desa Bintan Buyu, Jalan Lintas Barat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Tapi, masih ada aktifitas penimbunan di kawasan tersebut. Foto : Andri DS/Ulasan.co

Bintan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah KabupatenBintan, Kepulauan Riau menyegel lokasi penimbunan mangrove di Jalan Lintas Barat, Jumat (25/2).

Namun pantauan ulasan.co, aktivitas penimbunan mangrove di Desa Bintan Buyu tersebut sudah berlangsung lama tanpa ada penyegelan.

Bahkan aktivitas penimbunan terkesan dibiarkan.

Penimbunan lahan mangrove tersebut, menggunakan kendaraan lori angkut ukuran besar.

Namun, saat ini lokasi penimbunan sudah disegel Satpol PP dengan memasang garis PPNS LINE.

Selain itu, ada juga aktiVitas penimbunan mangrove berada di Desa Tembeling yang belum disegel.

Baca juga: 35 Wisman Singapura “Travel Bubble” Tiba di Lagoi Bintan

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Bintan, Ardian Adastra membenarkan, bahwa Satpol PP menyegel kawasan mangrove yang sudah ditimbun.

Dikarenakan tidak ada izin, kata dia, pihaknya melakukan penyegelan kawasan mangrove yang sudah tertimbun tanah merah.

“Atas perintah Pak Kasat, kita langsung segel,” kata Ardian Adastra, saat dikonfirmasi di Bintan.

“Yang saya tahun 2021 lalu, mereka bayar retribusinya. Sekarang harus ada izin, baru bisa timbun. Saya kurang tahu izinnya di Provinsi atau pusat,” tambah dia.

Ardian hanya mengaku tidak tau, jika ada aktivitas penimbunan di kawasan mangrove tersebut.

“Setahu saya sudah tidak ada lagi aktifitas penimbunan. Setiap hari saya melintasi di jalan itu. Nanti, kami cek lagi,” sebut dia.