Satpol PP dan BPPRD Bintan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Papan Reklame Tak Berizin

Satpol PP dan BPPRD Bintan Tertibkan Puluhan Spanduk dan Papan Reklame Tak Berizin
Satpol PP bersama BPPRD Kabupaten Bintan tertibkan spanduk dan segel papan reklame yang tidak bayar pajak. Foto : Andri Dwi Sasmito.

BINTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bintan menertibkan puluhan spanduk hingga papan reklame yang tidak memiliki izin.

Pantauan ulasan.co di lapangan, kebanyakan spanduk yang ditertibkan petugas, adalah spanduk rokok dan provider telekomunikasi di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Spanduk dan papan reklame disegel itu seperti spanduk rumah makan, parfum, laundry dan spanduk lainnya.

Seorang Owner Rumah Makan Selera Anda, Fauzi mengatakan, ia sudah pernah ditegur oleh petugas terkait spanduk yang dipasang di tempat usahanya.

“Nanti, saya pikir dulu, apakah saya bayar pajak, atau saya balikkan spanduknya,” singkat Fauzi setelah ditegur oleh petugas Satpol PP dan BPPRD Kabupaten Bintan di Pasar Berdikari, Bintan.

Baca juga: Kelompok Budidaya Ikan Terima Bantuan Bibit Kerapu Cantang dari Pemkab Bintan

Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Bintan, Rino Afrianto mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk mengoptimalkan realisasi daerah melalui pajak reklame.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Satpol PP melakukan penertiban spanduk hingga penyegelan papan reklame yang tidak memiliki izin penayangan. Izin penayangan tersebut, kata dia, berhubungan dengan objek pajak reklame tersebut.

“Ketika si A pasang reklamenya tidak ada izin penayangan, maka kita lakukan penertiban hingga segel. Kita lakukan segel itu, memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk bayar objek tersebut,” ucap dia di Bintan.

Hingga saat ini, lanjut dia, pajak reklame yang sudah terealisasi mencapai Rp300 jutaan, dari target Rp600 jutaan pada tahun 2022 ini. Sedangkan tahun sebelumnya, pihaknya bisa terealisasi pajak reklame kisaran Rp700 juta hingga Rp1 miliar.

“Pencapaian pajak reklame itu, melebih dari target kisaran 10 persen hingga 20 persen,” terang dia.

Baca juga: Pariwisata di Bintan Mulai Menggeliat, Realisasi Pajak Sudah Rp7 Miliar

Ia mengimbau kepada wajib pajak terlebih dahulu melaporkan ke BPPRD Kabupaten Bintan untuk perkenalkan usaha hingga menayangkan reklamenya. Baik vendor maupun pelaku usaha sendiri.

“Pajak reklame ini juga untuk menambah asli daerah, dan keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Bintan,” sebut dia.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bintan, Sumadi mengatakan, pihaknya melepaskan spanduk hingga segel papan reklame dikarenakan wajib pajak tidak membayar dan tidak taat pajak berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perda Bintan Nomor 1 tahun 2011.

“Pajak inikan untuk meningkatkan PAD kita. Bagi yang belum bayar, silahkan datang langsung ke BPPRD Kabupaten Bintan,” sebut dia.*