Satpol PP Karimun Temukan Tempat Hiburan Bandel, Nekat Buka Saat Hari Besar Keagamaan

Gelper
Satpol PP Karimun menemukan tempat Gelper bandel beroperasi. (Foto: Dok Satpol PP)

KARIMUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kembali mendapati tiga tempat hiburan yang melanggar aturan daerah dengan nekat beroperasi menjelang peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih.

Pemantauan yang dilakukan pada Kamis malam, 17 April 2025, menemukan dua arena permainan ketangkasan dan satu karaoke di tempat hiburan malam yang tetap buka meski sudah ada imbauan resmi untuk tutup sementara.

“Ada tiga tempat yang kami temukan masih buka. Dua tempat permainan di Oriental dan Satria, serta karaoke VIP di Hotel Wiko. Kami langsung minta mereka tutup karena aturannya sudah jelas,” ujar Sekretaris Satpol PP Karimun, Didi Irawan, saat diwawancarai, Jumat 18 April 2025.

Menurut Didi, alasan klasik yang sering digunakan pengelola adalah ‘ikut-ikutan’. “Mereka ini saling tunggu. Begitu lihat yang lain buka, mereka ikut juga. Bandel-bandel gitulah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aturan penutupan tempat hiburan pada hari besar keagamaan sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan surat edaran dari Dinas Pariwisata, yang sudah berlaku sejak 2011 tanpa revisi hingga kini.

“Satpol PP hanya menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan perda. Jika ada pelanggaran, kami catat dan serahkan ke Dinas Pariwisata serta BPMPTSP untuk tindak lanjut,” kata Didi.

Baca juga: Pemkab Karimun Umumkan Jadwal dan Lokasi Ujian PPPK Tahap II

Tak hanya soal aturan, Didi juga mengingatkan pentingnya rasa saling menghormati antarumat beragama. Ia mengimbau pengelola hiburan agar tidak memicu kemarahan masyarakat yang bisa berdampak lebih besar.

“Saya sudah bilang, ini bukan tutup selamanya. Hanya satu hari saja untuk menghargai momen keagamaan,” ujarnya.

Satpol PP Karimun berencana melanjutkan pemantauan pada Sabtu malam, mengingat umat Kristiani akan memasuki perayaan Paskah. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News