Satpol PP Natuna Diduga Tak Paham Aturan SE Bupati

Petugas gabungan sedang mensosialisasikan SE Bupati Natuna No 300 (Foto: Muhamad Nurman)

Natuna – Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Natuna diduga belum memahami secara detail aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Natuna Nomor 300/23/Gugas-Set/VII/2021 tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di wilayah itu.

Pasalnya, sejumlah petugas gabungan terpaksa meninggalkan seorang pemilik swalayan kecil (Minimarket) di Kota Ranai, Kabupaten Natuna karena tidak bisa menjawab saat dimintai penjelasan terkait jam operasional bagi sektor esensial.

Pemilik Minimarket Pimart Vincen mengatakan, petugas belum menjawab dengan rinci pertanyaannya tentang jam operasional usaha yang harus dipatuhi dalam SE tersebut.

“Mereka bilang jam 5 sore (17.00 WIB), saya bingung soalnya saya esensial, seharusnya jam 8 malam, saat ini petugas belum memberikan penjelasan lebih lanjut, tapi saya akan coba hubungi pihak-pihak terkait,” kata Vincen, Senin (12/7) malam.

Vincen menyebutkan, bahwa sebagai warga negara yang baik, dirinya akan tetap patuh dengan SE yang sudah dikeluarkan.

“Jika harus tutup jam 5 sore kami pasti ikut, saya juga mau membantu pemerintah memutus rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Operasi Satpol PP Kabupaten Natuna Izniadi tidak menampik kejadian itu. Ia mengaku, bahwa peristiwa itu karena kurang pahamnya petugas dalam memahami aturan yang telah ditetapkan tersebut.

“Iya benar, saya sebenarnya sudah stabilo, mungkin mereka (Petugas) belum mengerti, kalau tingkat-tingkat seperti saya sudah mengerti semua,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan petugas tersebut agar lebih teliti lagi sebelum bertugas.

“Kita sudah diskusikan, bawahan saya akan lebih teliti lagi. Insya Allah nanti malam petugas yang turun sudah mengerti semua,” pungkasnya.

Pewarta: Muhamad Nurman
Redaktur: Albet