Satpol PP Siap Bongkar Kafe Sekdes Sri Bintan

Bangunan kafe milik Sekretaris Desa (Sekdes) Sri Bintan, Wawan, diduga melanggar aturan tata ruang karena terlalu dekat dengan Waduk Bintan Enaw di wilayah Desa Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. (Foto: Dok Satpol PP Bintan)

BINTAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan menyatakan kesiapannya untuk membongkar bangunan Cafe Akamsi milik Sekretaris Desa (Sekdes) Sri Bintan, Wawan, jika mendapat instruksi resmi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).

Kafe yang berdiri tak jauh dari Waduk Bintan Enau itu diduga melanggar aturan sempadan waduk. Berdasarkan ketentuan dari BWS, bangunan harus berjarak minimal 50 meter dari tepian waduk. Sementara Cafe Akamsi disebut hanya berjarak sekitar 15 meter.

“Kami menunggu arahan dari BWS. Jika mereka meminta kami melakukan penertiban atau pembongkaran, kami siap laksanakan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono, saat ditemui di Bintan, Senin 14 Juli 2025.

Hingga saat ini, pihaknya belum menerima perintah resmi dari BWS terkait langkah penertiban terhadap bangunan tersebut.

“Penindakan terhadap bangunan di sempadan waduk merupakan kewenangan BWS. Kalau ada instruksi, kami akan tindak sesuai prosedur,” kata Suwarsono.

Sebelumnya, Sekdes Sri Bintan, Wawan, mengakui bahwa kafe miliknya dibangun sejak Februari 2025 di atas lahan milik warga bernama Ali, yang lokasinya memang berdekatan dengan Waduk Bintan Enau.

Baca juga: Bangunan Kafe Sekdes Sri Bintan Dekat Waduk Enaw Diduga Langgar Aturan

Ia mengatakan, pembangunan dilakukan dengan menggunakan material GRC dan baja ringan, dan sudah mendapat izin lisan dari pemilik lahan.

“Saya hanya menumpang di atas lahan Pak Ali, dan membayar seikhlasnya. Saya juga sudah minta Pak Ali untuk mengurus izin ke pihak BWS,” kata Wawan.

Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui bahwa lokasi pembangunan melanggar aturan sempadan waduk.

“Saya bilang ke Pak Ali, kalau suatu saat ada pembangunan dari BWS, kami siap pindah dan tidak akan menuntut ganti rugi,” ujarnya. (*)