TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang akan meningkatkan patroli mencegah aksi tidak senonoh di tempat umum. Hal ini dilakukan setelah terjadinya kasus aksi tidak senonoh di Taman Batu 10 pada Senin siang 3 Februari 2025.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub, mengatakan bahwa Satpol PP akan lebih intensif dalam mengawasi lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan sebagai tempat melakuakan aktivitas tidak senonoh yang membuat masyarakat tidak nyaman serta melanggar norma dan etika.
“Pengawasan terhadap masyarakat yang melanggar norma keasusilaan rutin kami laksanakan, baik itu di tempat berita yang sempat viral Taman Batu 10 hingga taman-taman lainnya yang ada di Kota Tanjungpinang,” kata Yacub, Selasa 4 Februari 2025.
Ia mengatakan fungsi pengawasan Satpol PP berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak hanya mengawasi permasalahan norma kesusilaan, tetapi mencakup permasalahan lainnya pada kehidupan bermasyarakat yang cukup kompleks.
“Peristiwa ini di luar dari pengawasan kami, masyarakat yang melakukan hal seperti ini pasti melihat peluang untuk bisa melancarkan aksinya,” ujarnya.
Yacub mengatakan Satpol PP akan lebih intensif dalam mengawasi lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan sebagai tempat melakuakan aktivitas tidak senonoh untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.
Ia menuturkan, Satpol PP Kota Tanjungpinang telah melakukan 5 program kegiatan. Pertama, penyelenggaraan penertiban tempat umum. Kedua, terkait dengan pengaman hari besar keagamaan. Ketiga, rapat koordinasi Satpol PP dengan fungsi kewilayahan, baik kecamatan dan kelurahan se Kota Tanjungpinang. Keempat, pembentukan pamong wilayah. Kelima, pembentukan duta pelajar tingkat SMA.
“Untuk Kota Tanjungpinang sendiri, berdasarkan keputusan Kasapol, kita telah membentuk pamong wilayah yang bertugas melaksanakan kegiatan pembinaan penyuluhan deteksi serta pencegahan dini dimana yang bersangkutan ditugaskan,” katanya.
Ia berharap program ini dapat berlanjut pada tahun 2025 sehingga situasi kota Tanjungpinang tertib, aman, nyaman dan teratur.
Terdapat dua sanksi yang diberikan kepada pelaku perbuatan asusila. Pertama diperingatkan secara lisan agar tidak mengulangi perbuatannya serta Satpol PP akan menginformasikan kejadian tersebut pada orang tuanya jika pelaku masih remaja.
“Namun jika terbukti melanggar perturan perundang-undangan lebih tinggi artinya bahwa deliknya, delik pengaduan berarti ada pihak yang dirugikan kami akan serahkan pada pihak kepolisian sesuai dengan tindak pidana yang berpotensi dilakukan oleh yang bersangkutan,”. Ujarnya.
Kedua peringatan secara yustisi adalah tindakan pelanggaran peraturan daerah yang dapat diberikan tindak pidana ringan yaitu tiga bulan kurungan penjara maupun denda setinggi-tingginya Rp50 juta.
“Tindak pidana terjadi bukan hanya karena niat tetapi karena kesempatan yang bisa dilakukan dimanapun tanpa memandang tempat, contoh kejadian viral di Batu 10 dilakukan pada siang hari,” kata Yacub.
Ia juga mengatakan Satpol PP akan berkomunikasi dengan pemerintah dan dinas-dinas terkait untuk mengatasi masalah-masalah seperti ini dari akarnya, karena kasus ini merupakan kasus yang kompleks yang melibatkan berbagai pihak.
Yacub mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga dan memperhatikan anak-anak, karena menjaga anak-anak bukan hanya tugas pemerintah. Orang tua diharapkan mengetahui dengan siapa anak bermain dan bergaul serta mengedukasi anak-anak dengan hal positif sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Baca juga: Taman Batu 10 Tanjungpinang Jadi Tempat Mesum di Siang Bolong
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Tanjungpinang, Singgih Prawiro Hermawan menambahkan, pihaknya selalu berpatroli memantau keadaan Tanjungpinang tanpa harus menunggu keluhan atau laporan dari masyarakat.
“Pengaduan masyarakat setiap hari selalu masuk. Ditambah lagi dengan kejadian di Batu 10 merupakan kejadian cukup langka karena dilakukan pada siang hari. Tadi pagi kami sudah kerahkan anggota untuk memantau di lokasi kejadian, memang area tersebut lumayan tertutup berada di belakang. Kami akan menindak lanjut kejadian ini agar tidak terulang lagi,” ujar Singgih menegaskan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News