Satpol PP Tanjungpinang Imbau Pemilik THM Patuhi Edaran Terkait Ramadan

Satpol PP Tanjungpinang
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam (THM) agar mematuhi surat edaran (SE) yang dikeluarkan pemerintah selama Ramadan.

Jika tidak patuh, Satpol PP Tanjungpinang akan memberikan teguran kepada pemilik THM.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacub mengatakan, hal tersebut berdasarkan SE Wali Kota Tanjungpinang, terkait penutupan tempat hiburan malam pada dua hari Ramadan, pertengahan dan akhir Ramadan. “Awal Idulfitri juga harus tutup,” katanya, Jumat (24/03).

Ia menyebut, jika ada tempat hiburan malam yang melanggar SE No: B/331.1/3/TRANTIB/2023 akan diberikan sanksi berupa administratif atau teguran hingga pencabutan izin.

“Terkait pencabutan izin, kami akan berkoordinasi dengan PTSP terkait hal tersebut,” ucap Yacub.

Baca juga: PLN Siapkan Pasokan dan Minimalisir Pemadam Listrik Selama Ramadan di Tanjungpinang

Menurutnya, pengawasan dan penerapan ini akan dilakukan secara rutin dan bekerja sama dengan unsur TNI/Polri. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News