Satpol PP Tanjungpinang Segel Tower Ilegal Milik PT Era Bangun Jaya di Melayu Kota Piring

Personel Satpol PP Kota Tanjungpinang, Kepri saat melakukan penyegelan terhadap tower milik PT Era Bangun Jaya karena tidak kantongi IMB. (Foto:Dok/Satpol PP Kota Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menyegel tower milik PT Era Bangun Jaya yang dibangun sejak tahun 2001 lantaran tidak mengantongi perizinan.

Pembangunan tower tersebut tak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang berada di RT01/RW07, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Yusri Sabarudin membenarkan, kalau pihaknya telah menyegel tower yang tidak berizin tersebut.

Penyegelan tower menggunakan PPNS Line disaksikan pihak Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, RT/RW, perwakilan dari PT Era Bangun Jaya hingga masyarakat pada Selasa 03 September 2024.

“Sejak tahun 2001 hingga saat ini, PT Era Bangun Jaya tidak mengantongi IMB tower. Kemarin pihak PT Era Bangun Jaya ada niat mau urus izin. Lama kelamaan, dan sekarang tidak ada izin,” kata Yusri.

Karena, kata dia, perusahaan swasta dibidang provider (pemancar telekomunikasi) itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di Pasal 185, dan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Penataan Pengelolaan Tower Telekomunikasi Bersama di Pasal 54.

Maka dari itu, pihaknya akan melayangkan surat pembongkaran tower ke pihak PT Era Bangun Jaya yang memiliki tower tersebut. Supaya pihak perusahaan tersebut melakukan pembongkaran mandiri atau sendiri.

Jika tidak dilakukan dengan kurun waktu satu bulan oleh perusahaan tersebut, maka Satpol PP Kota Tanjungpinang yang akan membongkar konstruksi tower tersebut.

“Kita akan meminta izin terlebih dahulu, hingga mendapatkan surat pembongkaran dari Wali Kota Tanjungpinang,” terang dia.

Selain tak memiliki izin, lanjut dia, perusahaan tersebut belum memberikan ganti rugi kepada masyarakat. Karena bangunan milik sempadan terdapat retakan pada tembok rukonya.

“Saya tidak tahu besaran ganti rugi itu. Mereka juga pernah dilakukan mediasi,” sebut dia.