Satpol PP Tanjungpinang Sidak Warung Makan yang Jual Menu B2

Personel Satpol PP Kota Tanjungpinang saat sidak ke rumah makan Geysa di kawasan Sukaberenang yang menjual menu B2. (Foto:Istimewa)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepri sidak ke warung makan Geysa di kawasan Sukaberenang.

Sidak tersebut tindalanjut laporan warga yang resah dengan adanya menu B2 yang dijual pemilik kedai tersebut, namun memiliki embel-embel halal.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub mengatakan, tempat makan tersebut tidak memiliki izin berjualan B2.

Ia menyebut, kedai kopi tersebut memiliki dua dapur untuk pelanggan yang makan di tempat itu.

“Ada dua dapur, yang di depan sama yang di belakang. Kalau di depan itu jual mie instan seperti yang ada di etalasi. Sedangkan yang ada B2 nya itu di belakang,” ucap Irwan Yacub, Senin (29/05).

Kendati demikian, Satpol PP Tanjungpinang meminta pemilik kedai untuk mengurus izin berjualan B2. Agar tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Spanduk itu jangan ditulis ada tulisan halal, agar tak menimbulkan konflik. Kita tidak serta merta menyita atau menyegel, tapi kita lakukan pendekatan dan sosialisasi,” terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat, agar lebih selektif untuk memilih tempat makan dan warung kopi, sehingga tidak menimbulkan gejolak terkait soal keyakinan.

“Masyarakat harus jeli jika ada spanduk yang menyajikan menu non halal agar tidak terjadi perselisihan,” pungkasnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Satpam McDonald’s Tanjungpinang