Satpol PP Usulkan Penutupan Sementara Usaha yang Melanggar PPKM di Natuna

Petugas gabungan sedang mensosialisasikan SE Bupati Natuna No 300 (Foto: Muhamad Nurman)

Natuna – Satpol PP Kabupaten Natuna akan bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menutup sementara usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah itu.

Usaha yang diusulkan akan ditutup nantinya merupakan usaha sudah diberikan tiga kali surat teguran melanggar aturan PPKM berbasis Mikro yang dikeluarkan oleh pihak Satpol PP.

“Ada 22 pengusaha yang melanggar aturan jam operasional yang telah disepakati, ” kata Perwira Satpol PP Cici Liliyana di Pantai Piwang, Kota Ranai, Sabtu (17/7) malam.

Baca juga: Pedagang hingga Pengusaha Tuntut Bupati Natuna Adil dalam Penerapan PPKM

Cici menjelaskan, dari 22 usaha yang tidak patuh dengan aturan tersebut ada beberapa yang terancam ditutup sementara.

“Dari data yang kami punya ada empat usaha yang sudah kami berikan surat peringatan yang kedua, untuk yang akan ditutup ada dua tempat, selebihnya baru peringatan pertama, tapi penutupan itu sifatnya hanya sementara, ” jelasnya.

Kemudian, Cici meminta kepada masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan PPKM Mikro agar bisa menekan penyebaran COVID-19 di Natuna.

“Kami minta semua warga mengikuti setiap aturan yang dibuat supaya virus ini cepat hilang,” pungkasnya.

Pewarta: Muhamad Nurman
Redaktur: Albet