Satpol Segel 40 Titik Reklame Tak Berizin di Tanjungpinang

papan reklame
Baliho Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri turut disegel Satpol PP Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang telah menyegel 40 titik konstruksiĀ  reklame karena tidak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Sampai sejauh ini, yang sudah disegel 40,” Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto kepada ulasan.co, Senin (05/09).

Namun, dari puluhan papan reklame yang disegel masih memuat konten iklan mulai dari baliho Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, baliho Menteri Hukum dan Ham RI dan Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, baliho Ketua DPP Partai Gerindra, baliho konten rokok.

Teguh menuturkan, untuk pihak yang memasang kontruksi papan reklame itu yang mengetahui pihak Dinas PUPR Tajungpinang. “Yang memasang mungkin datanya ada di dinas PU,” ujarnya.

Teguh mengatakan, konstruksi yang tidak berizin tersebut diberikan sanksi penyegelan dan administrasi.

“Pemasangan spanduk larangan/segel adalah sanksi administratif yang kita berikan. Selanjutnya, tentu yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan agar segera mengurus perizinannya ke OPD terkait,” kata Teguh.

Baca juga: Setelah Tertibkan Papan Reklame, Satpol PP Sasar Tower Ilegal di Atas Bangunan

Sebagaimana diketahui, penyegelan papan reklame tak berizin tersebut telah mulai dilakukan Satpol PP Tanjungpinang yang bekerja sama dengan dinas terkait sejak Selasa (23/08) lalu.

Dinas terkait tersebut seperti Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang. (*)