Satpolairud Polresta Barelang Bekuk 3 Pengirim PMI Ilegal

Satpolairud Polresta Barelang
Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat merilis penangkapan para pelaku. (Foto: ist)

BATAM – Satuan Kepolisian Air dan Udara (Satpolairud) Polresta Barelang mengamankan tiga pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Ketiga pelaku yang yakni, Mahyudin (30), Muhammad Agil Bin La Jawa (26), dan Wima Andani Bin Wira (23).

Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pelaku dibekuk di Jalur Laut Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Ahad (13/11) sekira pukul 00.15 WIB. Kronologi pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya, Sabtu (12/11) sekira pukul 20.30 WIB.

Informasi tersebut mengatakan akan ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara illegal mengunakan boat fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang

“Kami langsung lakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian dilakukan pengintaian dan ditemukan satu unit boat begerak dari arah Sekupang menuju laut Tanjung Sengkuang,” kata Rahmadhanto, Rabu (16/11).

Setelah dilakukan pengejaran, didapati satu unit boat bermesin tempel 200 PK dibawa para pelaku. “Di sana kami dapati satu orang nakhoda, satu pengurus dan satu orang ABK. Sementara mereka membawa tiga orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur ilegal untuk bekerja ke Malaysia,” kata dia.

Selanjutnya, pihaknya membawa tiga orang korban calon PMI dan tiga orang pelaku ke kantor Sat Polairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu unit kapal fiber warna hitam, satu unit mesin Yamaha 200 PK, satu unit handphone merek Nokia warna hitam, Android Samsung Galaxy A51 warna hitam, Realme C21-Y warna hitam dan uang tunai Rp7.515.000.

Rahmadhanto mengatakan, para pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia.

“Dilihat dari ukuran boat yang memiliki mesin tempel 200PK, terlihat tidak seimbang dengan ukuran boat yang kecil. Pelaku ini sengaja membuat agar dapat dengan mudah melarikan diri dengan cepat,” kata dia.

Diketahui, para pelaku mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI ilegal sebesar Rp3,5 juta hingga 5 juta per orang. Para korban berasal dari Wakatobi Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Kapal Kayu Batam-Malaysia Tenggelam, Polisi Ungkap Pengakuan Korban Selamat

Pelaku Mahyudin berperan sebagai perekrut dan pengurus yang juga berasal dari Sulawesi Tenggara, semetara pelaku Muhammad Agil Bin La Jawa dan Wima Andani Bin Wira merupakan tekong kapal.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)