Satpol PP Siap Bongkar Iklan yang Dipasang Sembarangan

Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Prayoga Dwi Putra di Kantor Satpol PP Tanjungpinang. (Foto : Tommy)

Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang akan membongkar iklan yang dipasang tidak sesuai aturan. Bukan hanya mengganggu keindahan kota, iklan yang dipasang tak sesuai aturan tersebut juga dinilai melanggar aturan perizinan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) Prayoga Dwi Putra, menegaskan pihaknya akan menindak oknum pengusaha yang sengaja memasang iklan sembarangan.

“Semua akan kita tindak, khususnya reklame yang belum ada izin atau belum menyetor pajak ke pemerintah”, ujar yoga, Senin (21/06)..

Lebih jauh Yoga menyatakan, beberapa hari ke belekang pihaknya sudah ada yang membongkar dan membersihkan iklan yang ditempel di pohon maupun di dinding jalan.

“Sampai saat ini kurang lebih sudah 130 an reklame yang sudah kita copot, dan semuanya tidak berizin,” ujar Yoga.

Yoga juga menghimbau kepada pelaku usaha yang ingin mempromosikan prodaknya, agar mengikuti prosedur dan peraturan yang ada.

“Silahkan pelaku usaha mempromosikan prodaknya, tetapi ikuti prosedur dan peraturan yang ada. Apabila tidak mengikuti aturan yang ada, akan kami tidak sesuai aturan,” katanya.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018, tentang Ketertiban Umum tertulis dalam pasal 6 ayat D, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang, menempel atau menggantungkan benda dan/atau barang yang tidak sesuai fungsinya di sepanjang jalur hijau, taman kota dan tempat umum.

Pewarta : Tommy
Editor : MD Yasir