KARIMUN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan dua orang tukang parkir liar berinisial SP dan HK di daerah hukumnya, Rabu (13/09).
Kedua tukang parkir liar tersebut diamankan di dua lokasi terpisah. Satu orang diamankan di depan toko pakaian serba 35.000 Jalan A Yani, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Sedangkan satu lagi diamankan di Rumah Sakit Bhakti Timah Jalan Canggai Putri, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing.
Mereka diamankan karena melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara memungut iuran dari pengendara, tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Karimun.
Penindakan terhadap tukang parkir itu dipimpin oleh Ketua UPP Kabupaten Karimun, Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali dan enam orang personel Polres Karimun.
“Keduanya ditangkap berawal dari informasi adanya pungutan liar berupa penarikan retribusi parkir di kawasan Jalan A Yani Kolong dan di Jalan Changgai Putri Kelurahan Teluk Uma,” kata Herie Pramono, yang juga pejabat Wakapolres Karimun.
Baca juga: Tim Pamungkas Polres Karimun Amankan 15 Remaja dan 10 Motor saat Nongkrong
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan retribusi, karcis parkir, jaket rompi dan peluit.
“Kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memberantas pungli, terkhusus penindakan terhadap juru parkir yang tidak berizin (parkir liar),” katanya.
“Selanjutnya terhadap dua juru parkir illegal SP dan HK telah diamankan di Satreskrim Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya diserahkan ke Tim Pokja Yustisi Penyidik PPNS,” terang Herie. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News