Satreskrim Polres Karimun Tangkap Pelaku Begal Bokong, Begini Modusnya

Personel Satreskrim Polres Karimun saat memeriksa pelaku begal bokong yang meresahkan masyarakat khususnya kaum wanita di Tanjungbalai Karimun, Kepri, Sabtu (05/08). (Foto:Dok. Polres Karimun)

KARIMUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang pria berinisial BB (34), yang melakukan tindakan pelecehan begal bokong terhadap seorang pesepeda wanita.

Aksi pelecehan tersebut terjadi di Jalan Raya Coastal Area, Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri, Sabtu (05/08) sekira pukul 08.15 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Karimun, AKP Gidion Karo Sekali pun menjelaskan modus pelaku BB saat berkasi melakukan pelecehan begal bokong.

Gidion menceritakan, bahwa kejadian itu bermula saat korban wanita yang berinisial S (30), sedang asyik bersepeda bersama dua orang rekannya.

Ketika melintas di depan kantor pemasaran Gold Coast, korban pun disenggol pelaku BB menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z dari arah belakang.

“Aksi senggolan sepeda motor itu mengenai kaki kanan korban, sehingga menyebabkan luka gores di bagian mata kaki,” kata Gidion, Minggu (06/08).

Namun setelah itu, lanjut Gidion, pelaku bukannya menolong tetapi malah memegang bagian pantat atau bokong korban. Setelah melakukan aksi tak senonoh itu, pelaku pun langsung cepat melarikan diri.

Aksi pelaku tak hanya sekali, sekira pukul 09.11 WIB. Ia kembali menyerempet korban dari arah belakang di depan Hotel Ecotel Karimun.

Baca juga: Ribuan Pesepeda Lokal dan Mancanegara Meriahkan Jelajah Wisata Karimun

Korban yang tidak terima diperlakukan demikian, lalu menjatuhkan sepedanya dan menarik tas pelaku. Pelaku sempat berusaha mengambil tasnya, namun korban berteriak.

“Korban berteriak pelecehan dan pelaku kemudian kabur,” ujar Gidion.

Setelah mendapatkan informasi, polisi melakukan penelusuran. Hasilnya, pelaku diamankan tak lama setelahnya.

“Untuk pelaku satu orang laki-laki berinisial BB warga Karimun sudah kita amankan di Polres Karimun, untuk segera diproses lebih lanjut,” sebut Gidion.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Karimun mengamankan barang bukti milik pelaku berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z warna biru hitam, satu kacamata hitam, satu sebo atau kain penutup kepala warna merah dan satu tas sandang bahan kulit.

“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana perbuatan pencabulan,” tambah Gidion.

Sementara korban S, mengucapkan terima kasihnya kepada polisi yang berhasil menangkap pelaku.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Karimun, yang telah merespon kasus ini dengan cepat dan menangkap pelaku,” ujar korban.