BATAM – Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polresta Barelang meringkus lima tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Unit I Satreskrim Polresta Barelang, terkait keberadaan pelaku tindak curanmor di Agung Hotel, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada Kamis 04 Desember 2025 sekira pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfahri, melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka di lokasi tersebut.
Setelah melakukan pengembangan, tim kembali membekuk dua tersangka lain di Sei Tering II, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.
Tak sampai disitu saja, polisi kembali meringkus satu orang yang selaku penadah sepeda motor curian di Melcem 11 Tanjung Sengkuang.
“Kita amankan lima tersangka di tiga lokasi. Para tersangka berinisial DO (20), LS (37), ES (22), MIS (32) dan BP (22),” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, melalui Iptu Hafidz, Selasa 9 Desember 2025.
Dalam pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan lima sepeda motor hasil curian, yaitu empat Honda Beat dan satu Yamaha Jupiter.
Hafidz menambahkan, untuk dua sepeda motor Honda Beat merupakan barang bukti tindak curanmor yang dilaporkan korban ke Polsek Bengkong.
“Ada dua motor LP (Laporan Polisi) di Polsek Bengkong,” ujarnya.
Saat ini kelima tersangka telah diamankan Mapolresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lanjutan dalam pengungkapan kasus tersebut.


















