Satreskrim Polresta Jambi Ringkus Penjual Judi Togel

Satreskrim Polresta Jambi Ringkus Penjual Judi Togel
Pelaku judi kupon togel online dan langsung yang ditangkap anggota Polresta Jambi. (Foto: Antara)

Jambi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi ringkus seorang pria target operasi (TO) terkait penjual judi kupon toto gelap (togel) di terminal bus Alam Barajo, Jambi.

“Pelaku yang ditangkap bernama Hendri L Saragih (53), warga Perumahan Bougenville Lestari Blok GJ, Nomor 8, RT 31, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres, Sabtu (23/10).

Penangkapan pelaku judi togel online dilakukan tim pada Jumat (22/10) malam sekitar pukul 20.30 WIB, di loket Rega Wisata Travel, Jalan Lingkar Barat, RT 01, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi atau tepatnya di dalam terminal bus.

Baca Juga : Bareskrim Polri Tangkap Dua Pelaku Iklan Judi di Website Pemerintah

“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kami, karena laporan warga yang bersangkutan menjual judi kupon gelap secara terang-terangan baik itu langsung maupun online,” kata Handres.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit telepon genggam merek Oppo A3S warna merah yang berisikan transaksi perjudian online jenis togel, satu lembar kartu ATM BNI, satu lembar kertas yang berisikan tulisan pasangan angka togel, serta uang Rp584.000 yang diduga hasil penjualan togel.

Baca Juga : Wali Kota Medan Minta Warganya Lapor Tempat Judi

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, kata Handres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *