Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pembobol Rumah, Pelaku Didor saat Ditangkap

Pelaku
Pelaku saat digiring petugas. (Foto: ist)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang membekuk RS (33), pelaku pencurian dan pemberatan pembobolan rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (01/11).

Kaki kiri pelaku terpaksa didor atau ditembak polisi saat ditangkap, karena berusaha kabur.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju membenarkan bahwa Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. “Saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang,” kata AKP Ronny, Rabu (02/11).

Ia menjelaskan, kejadian tindak pidana tersebut pada Minggu, 30 Oktober 2022 sekira pukul 11.00 WIB. Korban Irmansyah pulang ke rumah dan melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan, kemudian korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah, tetangga korban mengira yang masuk ke dalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala.

“Kemudian korban mengecek kondisi rumah korban dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong,” ujarnya.

Selanjutnya, korban mengecek barang barang yang hilang diantaranya dua unit televisi 32 inch Merk Sharp, satu unit televisi Merk Panasonic 42 inch, satu unit kamera Merk Nikon D3000, satu Unit Proyektor Evericom X7, 13 cincin batu akik dan 10 batu akik.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 14.000.000,” katanya.

Setelah menerima laporan korban, Tim Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak melakukan pengembangan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Jl. Kijang Lama – Tanjungpinang.

Baca juga: Perampok Toko Sembako Pelantar II Diciduk di Batam, Istri Pelaku Turut Ditangkap

Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah dicuri berada di dalam kamar dan pelaku mengakui perbuatannya.

“Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. (*)