Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Sukrisno di Bandung

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Sukrisno di Bandung
Sukrisno saat diperiksa petugas (Foto: istimiewa)

 

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang membekuk Sukrisno pelaku penipuan/penggelapan di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/07) malam.

Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan penangkapan pelaku. Sukrisno ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan pembelian rumah dengan korban bernama Sumiyatun.

“Korban mengalami kerugian Rp80 juta,” ujar AKP Awal Harahap di Tanjungpinang, Rabu (27/07).

Ia menjelaskan kronologis singkat kejadiannya, awalnya pada 14 Oktober 2017 pelapor datang ke developer PT Maha Karya Perdana dan bertemu dengan pelaku. Kemudian pelapor mengatakan ingin membeli rumah. Saat itu pelaku menawarkan rumah dengan type 36/84 seharga Rp80 juta.

“Korban membayar secara bertahap, pertama Rp50 juta dan sisanya dicicil Rp30 juta,” katanya.

Setelah korban melunasi harga rumah, kata dia, pelaku sampai sekarang tidak kunjung memanggil korban untuk menandatangani sertifikat rumah. Korban memustukan melaporkan kejadiannya ke Polresta Tanjungpinang.

“Pelaku sudah ditangkap di Bandung dan segera dibawa ke Tanjungpinang guna proses lebih lanjut,” katanya.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ringkus Pemilik Warung Diduga Pelaku Pelecehan Seksual

Dalam kasus ini pelaku diduga melanggar tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan atau 372. (*)