Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tetapkan Penampung Calon PMI Jadi Tersangka

Kasatreskim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju
Kasatreskim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju. (Foto: Rindu Sianipar)

TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan H sebagai tersangka kasus penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka undang-undang perlindungan PMI,” kata Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju di Tanjungpinang, Rabu (28/09).

Pelaku diduga melanggar Pasal 69 jo pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Pelaku ditangkap saat polisi menggerebek sebuah rumah di jalan Tugu Pahlawan, Kelurahan Bukit Cermin, Kota Tanjungpinang, Senin (26/09) sore. Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut diduga dijadikan menampung calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal.

AKP Ronny menuturkan, saat digerebek mendapati tiga pria calon PMI akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur ilegal. “Ketiga orang ini dijanjikan oleh terduga pelaku berinisial H untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tak resmi,” kata Ronny.

Dari keterangan ketiga calon PMI, kata dia, diketahui keberadaan pelaku H di kediamannya di Jalan Agus Salim, Tanjungpinang. Dalam kasus ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku dan korban berupa empat KTP, Paspor hingga handphone.

“Calon PMI ini mengaku telah menyetorkan uang senilai Rp 6 juta per orang kepada terduga pelaku H. Uang itu diduga digunakan biaya ketiga pria tersebut untuk pergi ke Malaysia secara ilegal,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Diduga Pengurus PMI Ilegal di Palabuhan Batam Center

Namun, lanjut Ronny, usai menerima uang tersebut, terduga pelaku H tidak jadi memberangkatkan sejumlah calon PMI tersebut ke Malaysia hingga saat di Tanjungpinang mereka ditampung di rumah tersebut.

“Korban yang berasal dari Banten dan Surabaya sudah ditempatkan di rumah tersebut selama dua pekan lebih,” ujar Ronny. (*)