BINTAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan, Kepulauan Riau musnahkan sabu seberat 1 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp1 miliar.
Pemusnahan sabu dengan cara direbus dan dicampur cairan wipol berlangsung di Kantor Polres Bintan, Rabu 11 Juni 2025.
Setelah itu, cairan sabu yang sudah tercampur dengan wipol dibuang kedalam toilet berada di Kantor Polres Bintan.
Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar memimpin pemusnahan sabu, dan disaksikan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, dan Penasehat Hukum.
Di sela pemusnahan sabu, tersangka Ryo menangis tersedu-sedu sambil mengusap air mata menggunakan baju bewarna orange yang dikenakannya.
Ryo menangis diketahui saat beberapa awak media bertanya kepadanya terhadap narkotika jenis sabu yang dibawanya dari Malaysia ke Indonesia.
Pria Gantung Diri di Waduk Kijang Bintan Diduga Karena Utang
Dia hanya terdiam hingga menundukkan kepalanya kebawa sambil tangan diborgol saat kembali ditanya oleh awak media, terkait upaya yang bakal diterimanya dari pemilik barang haram tersebut.
Iptu Davinsi Josie Sidabutar menyampaikan, tersangka Ryo membawa narkotika jenis sabu dengan berat 1.249,56 gram dari Kuala Lumpur Malaysia ingin menuju Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Sebelum ke Kota Kendari, tersangka Ryo sempat menginap di salah satu rumah beralamat Kampung Mentigi, RT02/RW01, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara pada Ahad 25 Mei 2025.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Bintan melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT, hingga menemukan bungkusan besar berisi narkotika jenis sabu.
Saat itu, barang haram tersebut dibungkus menggunakan karton busa, dililit menggunakan lakban biru dimasukkan didalam sebuah tas rangsel bermotif army.
Hanya saja, pihak kepolisian enggan membeberkan pemilik narkotika jenis sabu yang diterima tersangka Ryo dari Kuala Lumpur Malaysia.
[VIDEO] RAPOR 100 HARI KERJA KEPALA DAERAH DI KEPRI | U-NEWS REPORTASE
Tersangka Ryo hanya sebagai kurir yang mengambil atau membawa barang narkotika jenis sabu dari Kuala Lumpur Malaysia untuk menuju ke Kota Kendari.
Tersangka Ryo diperintahkan oleh tersangka berinisial LA yang saat ini masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“LA ini napi salah satu Lapas berada di Jakarta. Dia (LA) yang kendalikan narkotika ini. Tersangka Ryo dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp70 juta setelah narkotika sampai di Kota Kendari,” ucap dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Ryo dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dikenakan hukuman pidana seumur hidup atau hukum penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.