Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Bekuk 4 Terduga Pengedar Sabu

Satresnarkoba
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ependi saat merilis penangkapan para pelaku. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang membekuk empat terduga pengedar narkotika jenis sabu di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (09/11) lalu.

Keempat pelaku adalah Ot (33) honorer salah satu Unit Pelaku Teknis Dinas (UPTD) Pemerintah Provinsi Kepri, kemudian Fn (22), VS (21) dan JS (31).

“Keempat pelaku ini serangkaian, tapi ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) beda-beda,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ependi, Jumat (11/11).

AKP Ependi menjelaskan, pelaku pertama yang ditangkap adalah OT di
Jalan Bakar Batu. Kemudian dari hasil pengembangan dilakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya.

“Para pelaku ini terduga pengedar dan pemain lama, bahkan pelaku Fn sudah lama dicari karena namanya sering muncul,” katanya.

Dari tangan para pelaku berhasil mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,5 gram, serta timbangan, plastik, handphone, sepeda motor lainnya. “Keempatnya sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Tiga Pengedar Sabu dan Ganja

Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)