JAKARTA – Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hampir genap satu tahun berjalan. Saat awal menjabat, Presiden Prabowo menegaskan bahwa hukum akan menjadi panglima di negeri ini.
Janji itu sempat menyulut harapan besar di tengah masyarakat yang sudah lelah menyaksikan hukum sering tunduk di bawah kekuasaan.
Namun kini, setelah hampir setahun memimpin, janji tersebut masih belum terlihat nyata. Hukum memang bekerja, tetapi belum berdaulat.
Ia hadir, namun belum sepenuhnya bebas dari intervensi. Ia berbicara, tetapi sering berbisik di hadapan kuasa. Negara hukum belum kembali menjadi ruang keadilan, melainkan masih menjadi arena kompromi politik.
Janji Supremasi Hukum Belum Terwujud
Dalam pidato pelantikannya pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum tanpa pandang bulu. Prinsip itu juga menjadi bagian penting dalam Asta Cita, delapan misi besar pemerintahan yang salah satunya menitikberatkan pada reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.
Meski demikian, menjelang Oktober 2025, publik masih mempertanyakan realisasi janji tersebut. Salah satu poin yang paling disorot adalah rencana pembentukan Komite Reformasi Polri, yang digadang-gadang akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pemerintah sudah menyebut nama-nama calon anggota komite telah disiapkan dan akan diumumkan setelah Keputusan Presiden diterbitkan.
Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa beberapa tokoh hukum senior akan dilibatkan. Namun, hingga kini, belum ada Keppres yang dipublikasikan.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Reformasi Internal Polri sebagai langkah awal perbaikan kelembagaan.
Namun, tim ini hanya bekerja di lingkup internal dan tidak memiliki legitimasi politik seperti yang dijanjikan dalam pembentukan komite. Alhasil, reformasi kepolisian masih berjalan di ruang administratif, bukan moral.
KPK Kehilangan Taji, Politik Menebal
Dulu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenal sebagai simbol keberanian. Kini, lembaga tersebut tampak kehilangan nyali. Dalam laporan kinerja semester I 2025, KPK hanya mencatat dua operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Provinsi Sumatera Utara. Jumlah ini menjadi yang terendah dalam beberapa tahun terakhir.
“Penjahatnya kini lebih pintar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, sembari menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Meski di paruh kedua tahun ini KPK menambah tiga OTT dan berhasil memulihkan Rp500 miliar uang negara, publik tetap menilai KPK dari keberaniannya, bukan angkanya. Lembaga ini kini terlihat terlalu berhati-hati. Lembaga yang dahulu mampu mengguncang istana kini justru lebih sering memilih diam.
Keberanian KPK bukan meredup karena hukum melemah, melainkan karena politik semakin menebal dan membatasi ruang geraknya.
Kejaksaan Aktif, Tapi Masih Main Aman
Berbeda dengan KPK, Kejaksaan Agung justru tampil aktif dalam pemberantasan korupsi pada tahun pertama pemerintahan ini. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan berhasil memulihkan aset kasus Jiwasraya senilai Rp5,56 triliun, menyerahkan hasil rampasan ke negara, serta menangkap beberapa buronan besar.
Prestasi ini patut diapresiasi, tetapi publik juga mencatat bahwa kasus-kasus yang ditangani mayoritas berada di ranah teknis ekonomi, bukan lingkaran kekuasaan. Penegakan hukum terlihat kuat secara administratif, namun belum menyentuh inti politik dan moral kekuasaan.
Legislasi Hukum Masih Jalan Sunyi
Pemerintah juga sedang menggenjot legislasi pidana dengan membahas RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset. RUU KUHAP diharapkan mampu memperbarui sistem peradilan pidana menjadi lebih efisien dan modern.
Namun, kalangan akademisi dan pegiat hukum menilai rancangan ini juga memperluas kewenangan penyidik tanpa memperkuat kontrol yudisial.
Sementara itu, RUU Perampasan Aset yang mengusung mekanisme non-conviction based asset forfeiture menimbulkan perdebatan tajam. Meskipun efektif untuk mengejar aset hasil kejahatan lintas yurisdiksi, aturan ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik bila pengawasannya lemah.
Hukum pidana seharusnya tegak dengan seimbang: kuat dalam menindak, rendah hati dalam berkuasa.
Ketimpangan Hukum Masih Tajam
Idealnya, hukum yang berdaulat harus menjamin kesetaraan di hadapan hukum. Namun kenyataannya, hukum di Indonesia masih menunjukkan wajah lama: tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Agustus 2025 mencatat bahwa lebih dari 70 persen kasus pidana di pengadilan berasal dari pelanggaran kecil, bukan kejahatan berdampak besar seperti korupsi atau pelanggaran HAM.
Ketimpangan ini memperlihatkan hukum yang lebih cepat menjerat rakyat kecil ketimbang pejabat dan korporasi besar. Keadilan pun terasa timpang.
Situasi ini semakin diperkeruh oleh wacana pengampunan koruptor yang sempat disampaikan Presiden pada akhir 2024. Ide ini menuai kritik keras karena dianggap mengaburkan makna keadilan.
Meski bertujuan mempercepat pengembalian uang negara, wacana ini bisa menciptakan kesan bahwa korupsi bukan kejahatan moral, melainkan kesalahan administratif yang dapat ditebus dengan uang.
Harapan Masih Ada
Meski hukum belum sepenuhnya berdaulat, harapan belum padam. Masih ada penyidik yang berani menolak perintah tidak sah, jaksa yang bekerja dalam diam, dan hakim yang tetap memutus perkara dengan nurani.
Hukum tidak akan berdiri tegak hanya karena presiden berpidato. Ia tegak karena aparatnya berintegritas dan pemimpinnya memiliki keberanian politik untuk menegakkan keadilan.
Menjelang satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, wajah hukum Indonesia masih terikat kepentingan politik. Hukum masih tegak, tapi belum berwibawa.
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News


















